BEDAH JURNAL NASIONAL
TUGAS UTS
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM MENDUKUNG PELAKSANAAN
PENDIDIKAN INKLUSIF UNTUK ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah
Pendidikan Inklusi
Dosen :
Dewi Ekasari K, M.Pd
Penyusun:
KAHARIAH (1610127720036)
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN KHUSUS
JURUSAN
ILMU PENDIDIKAN
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
LAMBUNG MANGKURAT
BANJARMASIN
2018
KATA PENGANTAR
Puji Syukur kami panjatkan Kehadirat Allah SWT yang telah
memberikan rahmat dan karunia-Nya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan
tugas makalah intisari journal ini yang berjudul “Partisipasi
masyarakat dalam mendukung pelaksanaan pendididkan inklusif untuk anak
berkebutuhan khusus”
dengan baik. Shalawat serta salam kami panjatkan kepada Nabi besar Muhammad SAW kepada
keluarganya, sahabatnya dan kepada kita semua selaku umat-Nya.
Pendidikan inklusif adalah suatu bentuk saran pendidikan
yang didalam nya da proses pembelajaran campuran antara anak yang normal dan anak yang
berkebutuhan khusus.Sesuai dengan landasan-landasan pendidikan
inklusif diharapkan menjadi alat dalam membengun solidaritas antara anak
berkebutuhan khusus(ABK)dengan temen teman sebayanya dan akhirnya dengan
masyarakat pada umumnya.Pada dasarnya mereka mwemiliki hak dan kesempatan yang
sama untuk mendapatkan pendidikan seperti anak yang normal.
Kami mengharapkan tugas makalah ini dapat bermanfaat untuk
kita semua. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh
karena itu, kami mengharapakan kritik dan saran yang bersifat konstruktiv dalam
perbaikan dikemudian hari.
Kotabaru, 04 Oktober 2018
BAB I
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM MENDUKUNG
PELAKSANAAN PENDIDIKAN INKLUSIF UNTUK ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
Oleh: Siti Hajah Nuraeni, Hadiyanto A.
Rachim, & Arie Surya Gutama
Email:
sitihajahnuraeni@yahoo.com
Abstrak
Pendidikan inklusif yang kini berjalan
belum terealisasi secara maksimal. Masyarakat pun belum memahami mengenai
paradigma pendidikan inklusif sehingga tidak dapat berpartisipasi didalamnya.
Partisipasi masyarakat merupakan komponen yang sangat penting bagi keberhasilan
pendidikan inklusif. Karena dalam sekolah inklusif ini dibutuhkan kerjasama
antara masyarakat dengan pengajar di kelas untuk menciptakan dan menjaga
komunitas kelas yang hangat, menerima keanekaragaman, dan menghargai perbedaan.
Peran serta masyarakat yang berupa
kerjasama kemitraan antara sekolah dengan pemerintah, orang tua, dan kelompok
masyarakat serta organisasi kemasyarakatan lainnya dilindungi oleh
undang-undang atau peraturan-peraturan pemerintah yang mendasari kerjasama
kemitraan. Peran serta masyarakat sangat penting diwujudkan dalam implementasi
pendidikan kebutuhan khusus, karena masyarakat memiliki berbagai sumberdaya
yang dibutuhkan sekolah dan sekaligus masyarakat juga sebagai pemilik sekolah
di samping pemerintah.
Saat partisipasi masyarakat dapat
dilakukan secara maksimal dalam mendukung pendidikan inklusif maka tujuan dari
pendidikan untuk kesejahteraan akan tercapai. Community Worker membantu
menyediakan sumber, kesempatan, pengetahuan, dan keterampilan untuk
meningkatkan kapasitas warga masyarakat untuk berpartisipasi di dalam dan
mempengaruhi kehidupan masyarakatnya.
PENDAHULUAN
Pendidikan
sangat dibutuhkan bagi anak-anak untuk mencapai kesejahteraan sosialnya. Tak
terkecuali anak-anak yang kurang beruntung baik dalam segi fisik maupun mental.
Namun kenyataan di lapangan, anak-anak yang kurang beruntung dan berkebutuhan
khusus menjadi anak yang dapat dikatakan mendapat pengecualian. Eksklusivitas
dalam pendidikan menutup kesempatan bagi anak berkebutuhan khusus dalam
memperoleh pendidikan. Sikap
eksklusivitas semakin membuat anak yang
kurang beruntung dan berkebutuhan khusus semakin terpinggirkan. Tujuan dari
dibentuknya sekolah inklusif adalah untuk menekan dampak yang ditimbulkan oleh
sikap eksklusif. Sekolah inklusi juga memberikan kesempatan bagi anak
berkebutuhan khusus dan kurang beruntung dapat mengenyam pendidikan.
Pendidikan inklusif dirancang untuk
menghargai persamaan hak masyarakat atas pendidikan tanpa membedakan usia,
jender, etnik, bahasa, kecacatan, dll.
Pendidikan inklusif mulai ramai dibicarakan setelah adanya konvensi dunia
tentang hak anak pada tahun 1989 dan konferensi dunia tentang pendidikan tahun
1991 di Bangkok. Hasilnya ialah deklarasi education for all atau pendidikan
untuk semua. Sebagai tindak lanjut Deklarasi Bangkok, pada tahun 1994
diselenggarakan konvensi pendidikan di Salamanca Spanyol yang mencetuskan
perlunya pendidikan inklusif yang selanjutnya dikenal dengan “The Salamanca
Statement on Inclusive Education”. Dokumen ini mengakui hak asasi dari semua
anak-anak untuk pendidikan yang inklusif. Ada 193 negara yang telah
menandatangani Konvensi tentang Hak-hak Anak dan juga telah setuju untuk
terikat dengan isi dari konvensi ini. Hasilnya, beberapa negara telah membuat
kemajuan yang signifikan terbukti dari cara setiap negara mempromosikan
pendidikan inklusif dalam perundang-undangan nasional mereka, contohnya
termasuk Kanada, Siprus, Denmark, Islandia, India, Luksemburg, Malta, Belanda,
Norwegia, Afrika Selatan, Spanyol, Swedia, Uganda, Inggris, Amerika Serikat,
dan Italia. Selain itu, Hukum yang ada di negara Italia telah mendukung
pendidikan inklusif sejak tahun 1970-an (Lukman Hidayat, 2010).
Pendidikan
Inklusif di Indonesia
Saat
ini, implementasi pendidikan inklusif di Indonesia mengalami kemrosotan. Data
dari tahun 2005 hingga tahun 2007 menunjukkan bahwa selisih antara jumlah
sekolah inklusif dan jumlah siswa semakin besar. Pada tahun 2005 jumlah siswa
6000 orang dan jumlah sekolah inklusif 504 sekolah. Pada tahun 2006 jumlah
siswa 9.492 dan jumlah sekolah inklusif sebanyak 600 sekolah. Sedangkan pada
tahun 2007, jumlah siswa mencapai 15.181 tetapi jumlah sekolah inklusif hanya
mencapai 796 sekolah. Sementara itu, jumlah penyandang cacat usia sekolah di
Indonesia 1,5 juta, maka jumlah anak yang berkelainan yang terlayani oleh
sekolah inklusif baru mencapai 1 %. Jumlah SD inklusif hanya mencapai 0,44%
(Sunaryo, 2009:8). Hingga pada tahun 2008, jumlah sekolah inklusif secara
nasional dari SD hingga SMA hanya 254 sekolah. Meskipun kegiatan sosialisasi,
pemberian bantuan operasional, dan pelatihan telah banyak dilakukan, tingkat
penerimaan sekolah reguler untuk menerima Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) masih
sangat rendah. Pada tahun 2010 angka partisipasi murni ABK untuk jenjang
pendidikan dasar baru mencapai 30% (http://www.pk-plk...-terima.html). Dengan
demikian, jumlah ABK yang belum merasakan jaminan pendidikan masih cukup
banyak, yaitu 70%.
Partisipasi
Masyarakat Dalam Pendidikan Inklusif
Pendidikan inklusi memang tidak popular
dalam masyarakat. Masyarakat hanya disibukan dengan urusan meningkatkan
kualitas pendidikan secara horizontal maupun vertical. Sehingga anak bangsa
yang memiliki kebutuhan yang terbatas ini sering termarginalkan. Pelayanan
pendidikan ini memang memerlukan sarana dan prasarana yang cukup besar tapi
bukan berarti harus ditinggalkan karena mereka mempunyai hak yang sama untuk
mendapatkan pendidikan.
Dalam penyelenggaraannya pendidikan ini
masih belum terlaksana dengan baik karena tidak terakomodasinya kebutuhan siswa
di luar kelompok siswa normal. Pendidikan inklusif yang kini berjalan belum
terealisasi secara maksimal. Masyarakat pun belum memahami mengenai paradigma
pendidikan inklusif sehingga tidak dapat berpartisipasi didalamnya. Partisipasi
masyarakat merupakan komponen yang sangat penting bagi keberhasilan pendidikan
inklusif.
Partisipasi
masyarakat dan adanya kemandirian menetukan berjalannya kebijakan sekolah
inklusif ini. Karena dalam sekolah inklusif ini dibutuhkan kerjasama antara
masyarakat dengan pengajar di kelas untuk menciptakan dan menjaga komunitas
kelas yang hangat, menerima keanekaragaman, dan menghargai perbedaan. Selain
itu dalam sekolah inklusif, guru-guru diharuskan untuk mengajar secara
interaktif. Hal ini nantinya dapat menciptakan komunikasi antar guru dan siswa,
sehingga dapat timbul kedekatan. Dengan adanya kedekatan tersebut akan
menghilangkan adanya isolasi profesi. Dalam sekolah inklusif, makna orang tua
juga berperan dalam menentukan perencanaan baik dari segi perencanaan kurikulum
di sekolah maupun bantuan belajar di rumah.
Peran serta masyarakat yang berupa
kerjasama kemitraan antara sekolah dengan pemerintah, orang tua, dan
kelompok-kelompok masyarakat serta organisasi kemasyarakatan lainnya dilindungi
oleh undang-undang atau peraturan-peraturan pemerintah yang mendasari kerjasama
kemitraan. Wasliman (2009: 135) mengatakan peran serta masyarakat sangat
penting diwujudkan dalam implementasi pendidikan kebutuhan khusus, karena
masyarakat memiliki berbagai sumberdaya yang dibutuhkan sekolah dan sekaligus
masyarakat juga sebagai pemilik sekolah di samping pemerintah.
Pemerintah telah membuat aturan-aturan
tentang pendidikan di Indonesia. Dalam undang-undang terdapat beberapa aturan
tentang dasar hukum yang mengatur pada pendidikan tersebut. “Masyarakat
berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan”.
(Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 9). Masyarakat berperan dalam
peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan,
dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah.
Indikator
partisipasi masyarakat dalam mendukung pelaksanaan pendidikan inklusif untuk
anak berkebutuhan khusus adalah sebagai berikut: a)ikut serta mengajukan usul
atau pendapat mengenai usaha-usaha dalam pelasanaan pendidikan inklusif yang
dilakukan langsung maupun melalui lembaga-lembaga yang ada; b)ikut serta
bermusyawarah dalam mengambil keputusan tentang penentuan program sekolah yang
dianggap sesuai dan baik untuk anak berkebutuhan khusus; c)ikut serta
melaksanakan apa yang telah diputuskan dalam musyawarah termasuk dalam hal ini
memberikan sumbangan, baik berupa tenaga, iuran uang dan material lainnya;
d)ikut serta mengawasi pelaksanaan keputusan bersama termasuk di dalam
mengajukan saran, kritik dan meluruskan masalah yang tidak sesuai dengan apa
yang telah diputuskan tersebut; e)dengan istilah lain ikut serta bertanggung
jawab terhadap berhasilnya pelaksanaan program yang telah ditentukan bersama;
f)ikut serta menikmati dan memelihara hasil-hasil dari kegiatan tersebut.
PENUTUP
Pada hakekatnya pendidikan itu menjadi tanggung
jawab bersama antara sekolah, masyarakat dan pemerintah. Oleh sebab itu Pekerja
Sosial dalam konteks Community Worker diharapkan mampu memberdayakan masyarakat
dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif secara optimal. Partisipasi dan peran
masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif antara lain dalam: (1)
perencanaan;
(2)
penyediaan tenaga ahli/profesional terkait;
(3)
pengambilan keputusan;
(4) pelaksanaan pembelajaran dan evaluasi;
(5)
pendanaan;
(6) pengawasan; dan
(7)
penyaluran lulusan.
Untuk mengoptimalkan peran serta
masyarakat dalam penyelenggaraan inklusi dapat diakomodasikan melalui Wadah:
(1)
Komite sekolah,
(2) dewan pendidikan;
(3) forum-forum pemerhati pendidikan
inklusif.
Community
Worker harus selalu berupaya memaksimalkan partisipasi dengan tujuan membuat
setiap orang terlibat secara aktif dalam proses dan aktivitasnya. Saat
partisipasi masyarakat dapat dilakukan secara maksimal dalam mendukung
pendidikan inklusif maka tujuan dari pendidikan untuk kesejahteraan akan
tercapai. Community Worker dapat membantu menyediakan sumber, kesempatan,
pengetahuan, dan keterampilan untuk meningkatkan kapasitas warga masyarakat
untuk menentukan masa depannya sendiri, dan berpartisipasi di dalam dan
mempengaruhi kehidupan masyarakatnya.
Daftar
Pustaka
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Depdiknas
Alimin, Zaenal. (2008). Pemahaman Konsep
Pendidikan Kebutuhan Khusus Dan Anak Berkebutuhan Khusus. (Online). Tersedia:
http://zalimin.blogspot.com/2008/03/pemahaman-konsep-pendidikan-kebutuhan.html.
Dyah
S. (2008). Pengkajian Pendidikan Inklusif bagi Anak Berkebutuhan Khusus pada
Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. (online). Tersedia:
http://www.puslitjaknov.org/data/file/ Anak Berkebutuhan Khusus pada Jenjang
Pendidikan Dasar dan Menengah. (online). Tersedia:
http://www.puslitjaknov.org/data/file/2008/makalah_undangan/DYAH%20S_Pengkajian%20Pendidikan%20Inklusif.pdf
Skjorten, Miriam D.& Johnsen, Berit H.
(ed).( 2003). Pendidikan Kebutuhan Khusus, Sebuah Pengantar. Oslo: Unipub
forlag.
Wasliman,Iim. (2009). Pendidikan Inklusif
Ramah Anak sebagai Strategi Membangun Rumah Masa Depan Pendidikan Indonesia.
Bandung. Depdiknas Kopertis wilayah IV Jabar STKIP.
Wasliman, Iim. (2009). Manajemen Sistem
Pendidikan Kebutuhan Khusus. (Perangkat Sistem Pengajaran Modul). Bandung:
Universitas Pendidikan Indonesia.
BAB II
HASIL RESUME DAN ANALISIS
JURNAL NASIONAL
Judul Journal : Partisipasi Masyarakat Dalam Mendudukung
Pelaksanaan Pendidikan Inklusif Untuk Anak Berkebutuhan Khusus
Volume : 3
Tahun : 2016
Penulis : Siti Hajah Nuraeni, Hadiyanto A. Rachim, & Arie Surya Gutama
Riviewer : Prosiding Penelitian
& Pengabdian Kepada Masyarakat
Tanggal :
20 Agustus 2016
A. Latar Belakang
Pendidikan
sangat dibutuhkan bagi anak-anak untuk mencapai kesejahteraan sosialnya. Tak
terkecuali anak-anak yang kurang beruntung baik dalam segi fisik maupun mental.
Namun kenyataan di lapangan, anak-anak yang kurang beruntung dan berkebutuhan
khusus menjadi anak yang dapat dikatakan mendapat pengecualian. Eksklusivitas
dalam pendidikan menutup kesempatan bagi anak berkebutuhan khusus dalam
memperoleh pendidikan. Sikap
eksklusivitas
semakin membuat anak yang kurang beruntung dan berkebutuhan khusus semakin
terpinggirkan. Tujuan dari dibentuknya sekolah inklusif adalah untuk menekan
dampak yang ditimbulkan oleh sikap eksklusif. Sekolah inklusi juga memberikan
kesempatan bagi anak berkebutuhan khusus dan kurang beruntung dapat mengenyam
pendidikan.
Pendidikan inklusif dirancang untuk
menghargai persamaan hak masyarakat atas pendidikan tanpa membedakan usia,
jender, etnik, bahasa, kecacatan, dll.
Pendidikan inklusif mulai ramai dibicarakan setelah adanya konvensi dunia
tentang hak anak pada tahun 1989 dan konferensi dunia tentang pendidikan tahun
1991 di Bangkok. Hasilnya ialah deklarasi education for all atau pendidikan
untuk semua. Sebagai tindak lanjut Deklarasi Bangkok, pada tahun 1994
diselenggarakan konvensi pendidikan di Salamanca Spanyol yang mencetuskan
perlunya pendidikan inklusif yang selanjutnya dikenal dengan “The Salamanca
Statement on Inclusive Education”. Dokumen ini mengakui hak asasi dari semua
anak-anak untuk pendidikan yang inklusif. Ada 193 negara yang telah
menandatangani Konvensi tentang Hak-hak Anak dan juga telah setuju untuk
terikat dengan isi dari konvensi ini. Hasilnya, beberapa negara telah membuat
kemajuan yang signifikan terbukti dari cara setiap negara mempromosikan
pendidikan inklusif dalam perundang-undangan nasional mereka, contohnya
termasuk Kanada, Siprus, Denmark, Islandia, India, Luksemburg, Malta, Belanda,
Norwegia, Afrika Selatan, Spanyol, Swedia, Uganda, Inggris, Amerika Serikat,
dan Italia. Selain itu, Hukum yang ada di negara Italia telah mendukung
pendidikan inklusif sejak tahun 1970-an (Lukman Hidayat, 2010).
B. Tujuan
Community
Worker harus selalu berupaya memaksimalkan partisipasi dengan tujuan membuat
setiap orang terlibat secara aktif dalam proses dan aktivitasnya. Saat
partisipasi masyarakat dapat dilakukan secara maksimal dalam mendukung
pendidikan inklusif maka tujuan dari pendidikan untuk kesejahteraan akan
tercapai. Community Worker dapat membantu menyediakan sumber, kesempatan,
pengetahuan, dan keterampilan untuk meningkatkan kapasitas warga masyarakat
untuk menentukan masa depannya sendiri, dan berpartisipasi di dalam dan
mempengaruhi kehidupan masyarakatnya.
C. Hasil
Pendidikan inklusif yang kini berjalan belum
terealisasi secara maksimal. Masyarakat pun belum memahami mengenai paradigma
pendidikan inklusif sehingga tidak dapat berpartisipasi didalamnya. Partisipasi
masyarakat merupakan komponen yang sangat penting bagi keberhasilan pendidikan
inklusif. Karena dalam sekolah inklusif ini dibutuhkan kerjasama antara
masyarakat dengan pengajar di kelas untuk menciptakan dan menjaga komunitas
kelas yang hangat, menerima keanekaragaman, dan menghargai perbedaan.
Peran serta masyarakat yang berupa kerjasama kemitraan
antara sekolah dengan pemerintah, orang tua, dan kelompok masyarakat serta
organisasi kemasyarakatan lainnya dilindungi oleh undang-undang atau
peraturan-peraturan pemerintah yang mendasari kerjasama kemitraan. Peran serta
masyarakat sangat penting diwujudkan dalam implementasi pendidikan kebutuhan
khusus, karena masyarakat memiliki berbagai sumberdaya yang dibutuhkan sekolah
dan sekaligus masyarakat juga sebagai pemilik sekolah di samping pemerintah.
Saat partisipasi masyarakat dapat dilakukan secara
maksimal dalam mendukung pendidikan inklusif maka tujuan dari pendidikan untuk
kesejahteraan akan tercapai. Community Worker membantu menyediakan sumber,
kesempatan, pengetahuan, dan keterampilan untuk meningkatkan kapasitas warga
masyarakat untuk berpartisipasi di dalam dan mempengaruhi kehidupan
masyarakatnya.
D. Kesimpulan
Pada
hakekatnya pendidikan itu menjadi tanggung jawab bersama antara sekolah,
masyarakat dan pemerintah. Oleh sebab itu Pekerja Sosial dalam konteks
Community Worker diharapkan mampu memberdayakan masyarakat dalam
penyelenggaraan pendidikan inklusif secara optimal. Partisipasi dan peran
masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif antara lain dalam: (1)
perencanaan;
(2) penyediaan tenaga ahli/profesional
terkait;
(3)
pengambilan keputusan;
(4)
pelaksanaan pembelajaran dan evaluasi;
(5) pendanaan;
(6)
pengawasan; dan
(7) penyaluran lulusan
E.
Komentar Journal
1. Kelebihan Jurnal
- Desain
dalam penelitian ini sudah tepat dalam menjawab rumusan masalah dalam jurnal ini.
-Dalam
jurnal ini terdapat Hipotesis, rumusan masalah, dan tujuan penelitian secara konsisten
- Kesimpulan
dan hasil penelitian dalam jurnal ini konsisten sehingga pembaca dapat memahaminya secara
jelas.
2. Kekurangan Jurnal
- Penggambaran
karakteristik pensampelan dalam penelitian ini tidak terjelaskan secara jelas sehingga pembaca
kurang memahami karakter pensampelan.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pada
hakekatnya pendidikan itu menjadi tanggung jawab bersama antara sekolah,
masyarakat dan pemerintah. Oleh sebab itu Pekerja Sosial dalam konteks
Community Worker diharapkan mampu memberdayakan masyarakat dalam
penyelenggaraan pendidikan inklusif secara optimal. Partisipasi dan peran
masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif
B.
SARAN
Saat
partisipasi masyarakat dapat dilakukan secara maksimal dalam mendukung
pendidikan inklusif maka tujuan dari pendidikan untuk kesejahteraan akan
tercapai. Community Worker membantu menyediakan sumber, kesempatan,
pengetahuan, dan keterampilan untuk meningkatkan kapasitas warga masyarakat
untuk berpartisipasi di dalam dan mempengaruhi kehidupan masyarakatnya.
DAFTAR PUSTAKA
20 Agt 2018 –
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Depdiknas
Alimin, Zaenal. (2008). Pemahaman Konsep
Pendidikan Kebutuhan Khusus Dan Anak Berkebutuhan Khusus. (Online). Tersedia:
http://zalimin.blogspot.com/2008/03/pemahaman-konsep-pendidikan-kebutuhan.html.
Dyah
S. (2008). Pengkajian Pendidikan Inklusif bagi Anak Berkebutuhan Khusus pada
Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. (online). Tersedia:
http://www.puslitjaknov.org/data/file/ Anak Berkebutuhan Khusus pada Jenjang
Pendidikan Dasar dan Menengah. (online). Tersedia: http://www.puslitjaknov.org/data/file/2008/makalah_undangan/DYAH%20S_Pengkajian%20Pendidikan%20Inklusif.pdf
Skjorten, Miriam D.& Johnsen, Berit H.
(ed).( 2003). Pendidikan Kebutuhan Khusus, Sebuah Pengantar. Oslo: Unipub
forlag.
Wasliman,Iim. (2009). Pendidikan Inklusif
Ramah Anak sebagai Strategi Membangun Rumah Masa Depan Pendidikan Indonesia.
Bandung. Depdiknas Kopertis wilayah IV Jabar STKIP.
Wasliman, Iim. (2009). Manajemen Sistem
Pendidikan Kebutuhan Khusus. (Perangkat Sistem Pengajaran Modul). Bandung:
Universitas Pendidikan Indonesia.
Komentar
Posting Komentar