PERKEMBANGA PENDIDIKAN INKLUSI DI INDONESIA


TUGAS KELOMPOK VI

PERKEMBANGAN PENDIDIDKAN INKLUSI DI INDONESIA


Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah
Pendidikan Inklusi

Dosen :
Dewi Ekasari K, M.Pd

 










Penyusun:
 KAHARIAH (1610127720036)                   


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KHUSUS
JURUSAN ILMU PENDIDIKAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
BANJARMASIN
2018

KATA PENGANTAR

Puji Syukur kami panjatkan Kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini yang berjudul SejarahPerkembanganPendidikanInklusif” dengan baik. Shalawat serta salam kami panjatkan kepada Nabi besar Muhammad SAW kepada keluarganya, sahabatnya dan kepada kita semua selaku umat-Nya.
Pendidikan inklusif adalah suatu bentuk saran pendidikan yang didalam nya da proses pembelajaran campuran  antara anak yang normal dan anak yang berkebutuhan khusus.Dengan pendidikan inklusif diharapkan menjadialat dalam membengun solidaritas antara anak berkebutuhan khusus(ABK)dengan temen teman sebayanya dan akhirnya dengan masyarakat pada umumnya.Pada dasarnya mereka mwemiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan seperti anak yang normal.
Kami mengharapkan tugas makalah ini dapat bermanfaat untuk kita semua. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kami mengharapakan kritik dan saran yang bersifat konstruktiv dalam perbaikan dikemudian hari.

Kotabaru, 18 September 2018
               
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR...................................................................................
DAFTAR ISI..................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
A.    LatarBelakang............................................................................................
B.     RumusanMasalah.......................................................................................
C.     Tujuan.........................................................................................................

BAB II PEMBAHASAN
A.   Prkembangan inklusif di Indonesia…………………………………………..
B.     Pendidikan inklusif di Indonesia diselenggarakan dengan tujuan.............
C.     Yang melatar belakangi Pendidikan Inklusif di Indonesia…………………...

BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan.................................................................................................
B.     Saran...........................................................................................................
     
       DAFTAR PUSTAKA

         
BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang

Berdasarkan Undang Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan Undang– Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dapat disimpulkan bahwa negara memberikan jaminan sepenuhnya kepada anak berkebutuhan khusus untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu. Undang Undang tersebut merujuk pada perkembanga pendidikan di Indonesia yang tidak lepas dari istilah pendidikan inklusif atau inklusi, pendidikan inkulsif muncul sejak tahun 1990 ketika konferensi dunia tentang pendidikan untuk semua.
pendidikan inkulsif adalah sistem layanan pendidikan yang mensyaratkan anak berkebutuhan khusus belajar di sekolah-sekolah terdekat di kelas biasa bersama teman-teman seusianya (Sapon-Shevin dalam O’Neil, 1994). Ini menandakan bahwa pendidikan tidak mengenal perbedaan fisik, ras, suku, dan agama.
Tidak semua sekolah regular di Indonesia termasuk kedalam sekolah inkulsif, karena kurang nya sumber daya manusia yang mumpuni dalam bidang pendidikan inkulsif. pada tahun 1990 Indonesia menerapkan pendidikan terpadu, lalu pada tahun 2000 Indonesia mulai menuju pada pendidikan inkulsif. Hal ini menunjukan perkembangan yang baik bagi pendidikan di Indonesia.
Dengan adanya pendidikan inkulsif sekolah dituntut melakukaan berbagai perubahan, mulai cara pandang, sikap, sampai pada proses pendidikan yang berorientasi pada kebutuhan individual tanpa diskriminasi. Dengan begitu anak yang memiliki kebutuhan khusus dapat terpenuhi pendidikannya sesuai dengan potensi masing-masing
B.       Rumusan Masalah
Adapun  rumusan masalah dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.   Apa yang melatar belakangi dilaksanakannya pendidikan inkulsif ?
2.   Bagaimana sejarah perkembangan pendidikan inkulsif ?
3.   Apa landasan dari dilaksanakannya pendidikan inkulsif ?
4.   Apa tujuan dari dilaksanakannya  pendidikan inkulsif ?
5.   Apa saja Langkah-Langkah Pelaksanaan Pendidikan Inklusif ?


C.      Tujuan Penulisan
            Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Mengetahui serta memahami pengertian pendidikan inkulsif
2.      Mengetahui apa yang melatar belakangi dilaksanakannya pendidikan inkulsif.
3.      Mengetahui sejarah perkembangan pendidikan inkulsif.
4.       Mengetahui serta memahami landasan dari dilaksanakannya pendidikan inkulsif.
5.       Mengetahui tujuan dari dilaksanakannya pendidikan inkulsif.
6.      Untuk Mengetahui Langlah – Langkah Pelaksaan Pendidikan Inklusif.
BAB II
PEMBAHASAN

A. Perkembangan pendidikan inklusif di indonesia
Sejalan dengan kecenderungan tuntutan perkembangan dunia tentang pendidikan inklusif, Indonesia pada tahun 2004 menyelenggarakan konvensi nasional dengan menghasilkan Deklarasi Bandung dengan komitmen Indonesia menuju pendidikan inklusif.Untuk memperjuangkan hak-hak anak dengan hambatan belajar, pada tahun 2005 diadakan simposium internasional di Bukittinggi dengan menghasilkan Rekomendasi Bukittinggi yang isinya antara lain menekankan perlunya terus dikembangkan program pendidikan inklusif sebagai salah satu cara menjamin bahwa semua anak benar-benar memperoleh pendidikan dan pemeliharaan yang berkualitas dan layak.Berdasarkan perkembangan sejarah pendidikan inklusif dunia tersebut, maka Pemerintah Republik Indonesia sejak awal tahun 2000 mengembangkan program pendidikan inklusif. Program ini merupakan kelanjutan program pendidikan terpadu yang sesungguhnya pernah diluncurkan di Indonesia pada tahun 1980-an, tetapi kemudian kurang berkembang, dan baru mulai tahun 2000 dimunculkan kembali dengan mengikuti kecenderungan dunia, menggunakan konsep pendidikan inklusif.

B. Pendidikan inklusif di Indonesia diselenggarakan dengan tujuan :
·         Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua anak (termasuk anak berkebutuhan khusus) mendapatkan pendidikan yang layak sesuai dengan kebutuhannya.
·         Membantu mempercepat program wajib belajar pendidikan dasar.
·         Membantu meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah dengan menekan angka tinggal kelas dan putus sekolah.
·         Menciptakan sistem pendidikan yang menghargai keanekaragaman, tidak diskriminatif, serta ramah terhadap pembelajaran.
·         Memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Ps. 32 ayat 1 yang berbunyi ’setiap warga negara negara berhak mendapat pendidikan’, dan ayat 2 yang berbunyi ’setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya’. UU no. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Ps. 5 ayat 1 yang berbunyi ’setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu’. UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Ps. 51 yang berbunyi ’anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental diberikana kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa.

     C. Yang melatar belakangi Pendidikan Inklusif di Indonesia
               Berdasarkan Undang Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan Undang– Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dapat disimpulkan bahwa negara memberikan jaminan sepenuhnya kepada anak berkebutuhan khusus untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu. Hal ini menunjukkan bahwa anak berkebutuhan khusus berhak pula memperoleh kesempatan yang sama dengan anak lainnya (reguler) dalam pendidikan.Selama ini, layanan pdidikan bagi anak berkebutuhan khusus di Indonesia disediakan melalui tiga macam lembaga pendidikan yaitu, Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Pendidikan Terpadu. SLB, sebagai lembaga pendidikan khusus tertua, menampung anak dengan jenis kelainan yang sama sehingga ada SLB untuk anak dengan hambatan penglihatan (Tunanetra), SLB untuk anak dengan hambatan pendengaran (Tunarungu), SLB untuk anak dengan hambatan berpikir/kecerdasan (Tunagrahita), SLB untuk anak dengan hambatan (fisik dan motorik (Tunadaksa), SLB untuk anak dengan hambatan emosi dan perilaku (Tunalaras), dan SLB untuk anak dengan hambatan majemuk (Tunaganda). Sedangkan SLB menampung berbagai jenis anak berkebutuhan khusus. Sedangkan pendidikan terpadu adalah sekolah reguler yang juga menampung anak berkebutuhan khusus, dengan kurikulum, guru, sarana pengajaran, dan kegiatan belajar mengajar yang sama. Namun selama ini baru menampung anak dengan hambatan penglihatan (tunanetra), itupun perkembangannya kurang menggembirakan karena banyak sekolah reguler yang keberatan menerima anak berkebutuhan khusus.
                 Pada umumnya, lokasi SLB berada di ibu Kota Kabupaten, padahal anak–anak berkebutuhan khusus tersebar hampir di seluruh daerah (kecamatan/desa), tidak hanya di ibu kota kabupaten. Akibatnya sebagian dari mereka, terutama yang kemampuan ekonomi orang tuanya lemah, terpaksa tidak disekolahkan karena lokasi SLB jauh dari rumah, sementara kalau akan disekolahkan di SD terdekat, sekolah tersebut tidak bersedia menerima karena merasa tidak mampu melayaninya. Sebagian yang lain, mungkin selama ini dapat diterima di sekolah terdekat, namun karena ketiadaan guru pembimbing khusus akibatnya mereka beresiko tinggal kelas dan akhirnya putus sekolah. Permasalahan diatas dapat berakibat pada kegagalan program wajib belajar.Untuk mensukseskan wajib belajar pendidikan dasar, dipandang perlu meningkatkan perhatian terhadap anak berkebutuhan khusus, baik yang telah memasuki sekolah reguler (SD) tetapi belum mendapatkan pelayanan pendidikan khusus maupun yang belum mengenyam pendidikan sama sekali karena tidak diterima di SD terdekat atau karena lokasi SLB jauh dari tempat domisilinya.
                 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan warna lain dalam penyediaan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Pada penjelasan pasal 15 tentang pendidikan khusus disebutkan bahwa ‘pendidikan khusus merupakan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.Pasal inilah yang memungkinkan terobosan bentuk pelayanan pendidikan bagi anak berkelaianan berupa penyelenggaraan pendidikan inklusi. Secara lebih operasional, hal ini diperkuat dengan peraturan pemerintah tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus.Dengan demikian pelayanan pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) tidak lagi hanya di SLB tetapi terbuka di setiap satuan dan jenjang pendidikan baik sekolah luar biasa maupun sekolah reguler/umum.Dengan adanya kecenderungan kebijakan ini, maka tidak bisa tidak semua calon pendidik di sekolah umum wajib dibekali kompetensi pendidikan bagi ABK. Pembekalan ini perlu diwujudkan dalam Mata Kuliah Pendidikan Inklusif atau Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus.













BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan
Sejarah perkembangan pendidikan inklusif di dunia pada mulanya diprakarsai dan diawali dari negara-negara Scandinavia (Denmark, Norwegia, Swedia). Di Amerika Serikat pada tahun1960-an oleh Presiden Kennedy mengirimkan pakar-pakar Pendidikan Luar Biasa ke Scandinavia untuk mempelajari mainstreaming dan Least restrictive environment, yang ternyata cocok untuk diterapkan di Amerika Serikat.
Berdasarkan perkembangan sejarah pendidikan inklusif dunia tersebut, maka Pemerintah Republik Indonesia sejak awal tahun 2000 mengembangkan program pendidikan inklusif. Program ini merupakan kelanjutan program pendidikan terpadu yang sesungguhnya pernah diluncurkan di Indonesia pada tahun 1980-an, tetapi kemudian kurang berkembang, dan baru mulai tahun 2000 dimunculkan kembali dengan mengikuti kecenderungan dunia, menggunakan konsep pendidikan inklusif.
Pendidikan inklusif merupakan perkembangan baru dari pendidikan terpadu. Pada sekolah inklusif setiap anak sesuai dengan kebutuhan khususnya, semua diusahakan dapat dilayani secara optimal dengan melakukan berbagai modifikasi dan/atau penyesuaian, mulai dari kurikulum, sarana prasarana, tenaga pendidik dan kependidikan, sistem pembelajaran sampai pada sistem penilaiannya. Dengan kata lain pendidikan inklusif mensyaratkan pihak sekolah yang harus menyesuaikan dengan tuntutan kebutuhan individu peserta didik, bukan peserta didik yang menyesuaikan dengan sistem persekolahan. Keuntungan dari pendidikan inklusif anak berkebutuhan khusus maupun anak biasa dapat saling berinteraksi secara wajar sesuai dengan tuntutan kehidupan sehari-hari di masyarakat, dan kebutuhan pendidikannya dapat terpenuhi sesuai potensinya masing-masing. Konsekuensi penyelenggaraan pendidikan inklusif adalah pihak sekolah dituntut melakukaan berbagai perubahan, mulai cara pandang, sikap, pada proses pendidikan ang berorientasi pada kebutuhan individual tanpa diskriminasi.

B.     Saran
                  Semoga pendidikan inklusif dapat di selenggarakan di Indonesia secara menyeluruh dan pelaksanaannya dapat berjalan dengan optimal sesuai dengan landasan-landasan penyelenggaraan inklusif.
                  Dengan adanya pendidikan inklusi diharapkan tidak adalagi diskriminasi dalam dunia pendidikan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dapat disimpulkan bahwa negaea memberikan jaminan sepenuhnya kepada anak yang berkebutuhan khusus untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu.

DAFTAR PUSTAKA

1.      Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa. 2006. Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif. Depdiknas Jakarta (Draf Naskah tidak diterbitkan.
2.      Johnsen, Berit H dan Miriam D. Skjorten. 2003.Pendidikan Kebutuhan Khusus. Bandung : Unipub
3.      Mulyono, Abdulrahman. 2003. Landasan Pendidikan Inklusif Dan Implikasinya dalam penyelenggaraan LPTK.Makalah disajikan dalam pelatihan penulisan buku ajar Bagi Dosen jurusan PLB yang diselenggarakan oleh Ditjen Dikti. Yogyakarta
4.      Undang – Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
.









Komentar

Postingan populer dari blog ini

OBSERVASI ANAK ADHD

PERAN MASYARAKAT SEKOLAH DALAM MERANGSANG KREATIFITAS DAN BAKAT ANAK

TERAPI ABA PADA ANAK AUTIS