PERKEMBANGA PENDIDIKAN INKLUSI DI INDONESIA
TUGAS KELOMPOK VI
PERKEMBANGAN PENDIDIDKAN INKLUSI DI INDONESIA
Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah
Pendidikan Inklusi
Dosen :
Dewi Ekasari K, M.Pd
Penyusun:
KAHARIAH (1610127720036)
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN
KHUSUS
JURUSAN ILMU PENDIDIKAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
BANJARMASIN
2018
KATA PENGANTAR
Puji Syukur kami panjatkan Kehadirat Allah SWT yang telah
memberikan rahmat dan karunia-Nya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan
tugas makalah ini yang berjudul SejarahPerkembanganPendidikanInklusif” dengan baik. Shalawat serta salam kami panjatkan kepada Nabi besar Muhammad SAW kepada
keluarganya, sahabatnya dan kepada kita semua selaku umat-Nya.
Pendidikan inklusif adalah suatu bentuk saran pendidikan
yang didalam nya da proses pembelajaran campuran antara anak yang normal dan anak yang
berkebutuhan khusus.Dengan pendidikan inklusif diharapkan menjadialat dalam
membengun solidaritas antara anak berkebutuhan khusus(ABK)dengan temen teman
sebayanya dan akhirnya dengan masyarakat pada umumnya.Pada dasarnya mereka
mwemiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan seperti
anak yang normal.
Kami mengharapkan tugas makalah ini dapat bermanfaat untuk kita semua. Kami menyadari
bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kami
mengharapakan kritik dan saran yang bersifat konstruktiv dalam perbaikan
dikemudian hari.
Kotabaru, 18 September 2018
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...................................................................................
DAFTAR ISI..................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
A.
LatarBelakang............................................................................................
B.
RumusanMasalah.......................................................................................
C.
Tujuan.........................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
A. Prkembangan
inklusif di Indonesia…………………………………………..
B.
Pendidikan inklusif di Indonesia
diselenggarakan dengan tujuan.............
C.
Yang melatar belakangi
Pendidikan Inklusif di Indonesia…………………...
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan.................................................................................................
B.
Saran...........................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Berdasarkan Undang Undang Dasar 1945
pasal 31 ayat 1 dan Undang– Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional dapat disimpulkan bahwa negara memberikan jaminan
sepenuhnya kepada anak berkebutuhan khusus untuk memperoleh layanan pendidikan yang
bermutu. Undang Undang tersebut merujuk pada perkembanga pendidikan di
Indonesia yang tidak lepas dari istilah pendidikan inklusif atau inklusi,
pendidikan inkulsif muncul sejak tahun 1990 ketika konferensi dunia tentang
pendidikan untuk semua.
pendidikan inkulsif adalah sistem
layanan pendidikan yang mensyaratkan anak berkebutuhan khusus belajar di
sekolah-sekolah terdekat di kelas biasa bersama teman-teman seusianya
(Sapon-Shevin dalam O’Neil, 1994). Ini menandakan bahwa pendidikan tidak
mengenal perbedaan fisik, ras, suku, dan agama.
Tidak semua sekolah regular di
Indonesia termasuk kedalam sekolah inkulsif, karena kurang nya sumber daya
manusia yang mumpuni dalam bidang pendidikan inkulsif. pada tahun 1990
Indonesia menerapkan pendidikan terpadu, lalu pada tahun 2000 Indonesia mulai
menuju pada pendidikan inkulsif. Hal ini menunjukan perkembangan yang baik bagi
pendidikan di Indonesia.
Dengan adanya pendidikan inkulsif
sekolah dituntut melakukaan berbagai perubahan, mulai cara pandang, sikap,
sampai pada proses pendidikan yang berorientasi pada kebutuhan individual tanpa
diskriminasi. Dengan begitu anak yang memiliki kebutuhan khusus dapat terpenuhi
pendidikannya sesuai dengan potensi masing-masing
B.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari penulisan makalah ini
adalah sebagai berikut :
1. Apa yang melatar belakangi
dilaksanakannya pendidikan inkulsif ?
2. Bagaimana sejarah perkembangan
pendidikan inkulsif ?
3. Apa landasan dari dilaksanakannya
pendidikan inkulsif ?
4. Apa tujuan dari dilaksanakannya pendidikan inkulsif ?
5. Apa saja Langkah-Langkah Pelaksanaan
Pendidikan Inklusif ?
C. Tujuan
Penulisan
Adapun
tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Mengetahui
serta memahami pengertian
pendidikan inkulsif
2. Mengetahui apa yang melatar belakangi
dilaksanakannya pendidikan inkulsif.
3. Mengetahui sejarah perkembangan
pendidikan inkulsif.
4. Mengetahui serta memahami landasan dari dilaksanakannya
pendidikan inkulsif.
5. Mengetahui tujuan dari dilaksanakannya pendidikan inkulsif.
6. Untuk Mengetahui Langlah – Langkah
Pelaksaan Pendidikan Inklusif.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Perkembangan pendidikan inklusif
di indonesia
Sejalan dengan kecenderungan
tuntutan perkembangan dunia tentang pendidikan inklusif, Indonesia pada tahun
2004 menyelenggarakan konvensi nasional dengan menghasilkan Deklarasi Bandung
dengan komitmen Indonesia menuju pendidikan inklusif.Untuk memperjuangkan
hak-hak anak dengan hambatan belajar, pada tahun 2005 diadakan simposium
internasional di Bukittinggi dengan menghasilkan Rekomendasi Bukittinggi yang
isinya antara lain menekankan perlunya terus dikembangkan program pendidikan
inklusif sebagai salah satu cara menjamin bahwa semua anak benar-benar
memperoleh pendidikan dan pemeliharaan yang berkualitas dan layak.Berdasarkan
perkembangan sejarah pendidikan inklusif dunia tersebut, maka Pemerintah
Republik Indonesia sejak awal tahun 2000 mengembangkan program pendidikan
inklusif. Program ini merupakan kelanjutan program pendidikan terpadu yang sesungguhnya
pernah diluncurkan di Indonesia pada tahun 1980-an, tetapi kemudian kurang
berkembang, dan baru mulai tahun 2000 dimunculkan kembali dengan mengikuti
kecenderungan dunia, menggunakan konsep pendidikan inklusif.
B. Pendidikan inklusif di Indonesia
diselenggarakan dengan tujuan :
·
Memberikan
kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua anak (termasuk anak berkebutuhan
khusus) mendapatkan pendidikan yang layak sesuai dengan kebutuhannya.
·
Membantu
mempercepat program wajib belajar pendidikan dasar.
·
Membantu
meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah dengan menekan angka tinggal
kelas dan putus sekolah.
·
Menciptakan
sistem pendidikan yang menghargai keanekaragaman, tidak diskriminatif, serta
ramah terhadap pembelajaran.
·
Memenuhi
amanat Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Ps. 32 ayat 1 yang berbunyi ’setiap
warga negara negara berhak mendapat pendidikan’, dan ayat 2 yang berbunyi
’setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya’. UU no. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Ps.
5 ayat 1 yang berbunyi ’setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk
memperoleh pendidikan yang bermutu’. UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak,
khususnya Ps. 51 yang berbunyi ’anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental
diberikana kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan
biasa dan pendidikan luar biasa.
C. Yang melatar belakangi Pendidikan Inklusif di Indonesia
Berdasarkan
Undang Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan Undang– Undang Nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional dapat disimpulkan bahwa negara memberikan
jaminan sepenuhnya kepada anak berkebutuhan khusus untuk memperoleh layanan
pendidikan yang bermutu. Hal ini menunjukkan bahwa anak berkebutuhan khusus
berhak pula memperoleh kesempatan yang sama dengan anak lainnya (reguler) dalam
pendidikan.Selama ini, layanan pdidikan bagi anak berkebutuhan khusus di
Indonesia disediakan melalui tiga macam lembaga pendidikan yaitu, Sekolah Luar
Biasa (SLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Pendidikan Terpadu. SLB,
sebagai lembaga pendidikan khusus tertua, menampung anak dengan jenis kelainan
yang sama sehingga ada SLB untuk anak dengan hambatan penglihatan (Tunanetra),
SLB untuk anak dengan hambatan pendengaran (Tunarungu), SLB untuk anak dengan
hambatan berpikir/kecerdasan (Tunagrahita), SLB untuk anak dengan hambatan
(fisik dan motorik (Tunadaksa), SLB untuk anak dengan hambatan emosi dan
perilaku (Tunalaras), dan SLB untuk anak dengan hambatan majemuk (Tunaganda).
Sedangkan SLB menampung berbagai jenis anak berkebutuhan khusus. Sedangkan
pendidikan terpadu adalah sekolah reguler yang juga menampung anak berkebutuhan
khusus, dengan kurikulum, guru, sarana pengajaran, dan kegiatan belajar
mengajar yang sama. Namun selama ini baru menampung anak dengan hambatan
penglihatan (tunanetra), itupun perkembangannya kurang menggembirakan karena
banyak sekolah reguler yang keberatan menerima anak berkebutuhan khusus.
Pada umumnya, lokasi SLB berada
di ibu Kota Kabupaten, padahal anak–anak berkebutuhan khusus tersebar hampir di
seluruh daerah (kecamatan/desa), tidak hanya di ibu kota kabupaten. Akibatnya
sebagian dari mereka, terutama yang kemampuan ekonomi orang tuanya lemah,
terpaksa tidak disekolahkan karena lokasi SLB jauh dari rumah, sementara kalau
akan disekolahkan di SD terdekat, sekolah tersebut tidak bersedia menerima
karena merasa tidak mampu melayaninya. Sebagian yang lain, mungkin selama ini
dapat diterima di sekolah terdekat, namun karena ketiadaan guru pembimbing
khusus akibatnya mereka beresiko tinggal kelas dan akhirnya putus sekolah.
Permasalahan diatas dapat berakibat pada kegagalan program wajib belajar.Untuk
mensukseskan wajib belajar pendidikan dasar, dipandang perlu meningkatkan
perhatian terhadap anak berkebutuhan khusus, baik yang telah memasuki sekolah
reguler (SD) tetapi belum mendapatkan pelayanan pendidikan khusus maupun yang
belum mengenyam pendidikan sama sekali karena tidak diterima di SD terdekat
atau karena lokasi SLB jauh dari tempat domisilinya.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor
20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan warna lain dalam
penyediaan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Pada penjelasan pasal 15
tentang pendidikan khusus disebutkan bahwa ‘pendidikan khusus merupakan
pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang
memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa
satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.Pasal
inilah yang memungkinkan terobosan bentuk pelayanan pendidikan bagi anak
berkelaianan berupa penyelenggaraan pendidikan inklusi. Secara lebih
operasional, hal ini diperkuat dengan peraturan pemerintah tentang Pendidikan
Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus.Dengan demikian pelayanan pendidikan bagi
Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) tidak lagi hanya di SLB tetapi terbuka di setiap
satuan dan jenjang pendidikan baik sekolah luar biasa maupun sekolah
reguler/umum.Dengan adanya kecenderungan kebijakan ini, maka tidak bisa tidak
semua calon pendidik di sekolah umum wajib dibekali kompetensi pendidikan bagi
ABK. Pembekalan ini perlu diwujudkan dalam Mata Kuliah Pendidikan Inklusif atau
Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Sejarah perkembangan pendidikan
inklusif di dunia pada mulanya diprakarsai dan diawali dari negara-negara
Scandinavia (Denmark, Norwegia, Swedia). Di Amerika Serikat pada tahun1960-an
oleh Presiden Kennedy mengirimkan pakar-pakar Pendidikan Luar Biasa ke
Scandinavia untuk mempelajari mainstreaming dan Least restrictive environment,
yang ternyata cocok untuk diterapkan di Amerika Serikat.
Berdasarkan perkembangan sejarah
pendidikan inklusif dunia tersebut, maka Pemerintah Republik Indonesia sejak
awal tahun 2000 mengembangkan program pendidikan inklusif. Program ini
merupakan kelanjutan program pendidikan terpadu yang sesungguhnya pernah
diluncurkan di Indonesia pada tahun 1980-an, tetapi kemudian kurang berkembang,
dan baru mulai tahun 2000 dimunculkan kembali dengan mengikuti kecenderungan
dunia, menggunakan konsep pendidikan inklusif.
Pendidikan inklusif merupakan
perkembangan baru dari pendidikan terpadu. Pada sekolah inklusif setiap anak
sesuai dengan kebutuhan khususnya, semua diusahakan dapat dilayani secara
optimal dengan melakukan berbagai modifikasi dan/atau penyesuaian, mulai dari
kurikulum, sarana prasarana, tenaga pendidik dan kependidikan, sistem
pembelajaran sampai pada sistem penilaiannya. Dengan kata lain pendidikan
inklusif mensyaratkan pihak sekolah yang harus menyesuaikan dengan tuntutan
kebutuhan individu peserta didik, bukan peserta didik yang menyesuaikan dengan
sistem persekolahan. Keuntungan dari pendidikan inklusif anak berkebutuhan
khusus maupun anak biasa dapat saling berinteraksi secara wajar sesuai dengan
tuntutan kehidupan sehari-hari di masyarakat, dan kebutuhan pendidikannya dapat
terpenuhi sesuai potensinya masing-masing. Konsekuensi penyelenggaraan
pendidikan inklusif adalah pihak sekolah dituntut melakukaan berbagai
perubahan, mulai cara pandang, sikap, pada proses pendidikan ang berorientasi
pada kebutuhan individual tanpa diskriminasi.
B. Saran
Semoga
pendidikan inklusif dapat di selenggarakan di Indonesia secara menyeluruh dan
pelaksanaannya dapat berjalan dengan optimal sesuai dengan landasan-landasan
penyelenggaraan inklusif.
Dengan adanya pendidikan
inklusi diharapkan tidak adalagi diskriminasi dalam dunia pendidikan
berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dapat disimpulkan bahwa negaea
memberikan jaminan sepenuhnya kepada anak yang berkebutuhan khusus untuk
memperoleh layanan pendidikan yang bermutu.
DAFTAR PUSTAKA
1. Direktorat
Pembinaan Sekolah Luar Biasa. 2006. Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan
Inklusif. Depdiknas Jakarta (Draf Naskah tidak diterbitkan.
2. Johnsen, Berit H
dan Miriam D. Skjorten. 2003.Pendidikan
Kebutuhan Khusus. Bandung :
Unipub
3. Mulyono,
Abdulrahman. 2003. Landasan Pendidikan Inklusif Dan Implikasinya dalam
penyelenggaraan LPTK.Makalah disajikan dalam pelatihan penulisan buku ajar
Bagi Dosen jurusan PLB yang diselenggarakan oleh Ditjen Dikti. Yogyakarta
4. Undang – Undang
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
.
Komentar
Posting Komentar